Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Sukoharjo Akomodir Putusan MK

Nanang SN
Konferensi pers KPU Kabupaten Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

Bakal calon perseorangan saat ini permohonan gugatannya tengah berproses, maka untuk penerimaan pendaftarannya akan mengikuti keputusan hasil sengketa di Bawaslu. Dengan catatan apabila gugatannya diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran calon kepala daerah, bisa membuka link:  https://kab sukoharjo.kpu.go.id/berita/baca/8537/pengumuman-pendaftaran-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-sukoharjo.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network