Bakal calon perseorangan saat ini permohonan gugatannya tengah berproses, maka untuk penerimaan pendaftarannya akan mengikuti keputusan hasil sengketa di Bawaslu. Dengan catatan apabila gugatannya diterima dan dinyatakan memenuhi syarat.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran calon kepala daerah, bisa membuka link: https://kab sukoharjo.kpu.go.id/berita/baca/8537/pengumuman-pendaftaran-bakal-calon-bupati-dan-wakil-bupati-sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait