Satreskrim Polres Sragen Tangkap Tiga Komplotan Curanmor, Tersangka Residivis Jaringan Antar Kota

Joko Piroso
Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga komplotan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor).Foto:iNews/Joko P

Para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan lalu diamankan ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Dibeberkan Kasat Reskrim, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan penipuan di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sragen," katanya menjelaskan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara itu, menyikapi adanya kejadian tersebut AKP Isnovim berpesan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Dia menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama melalui platform online.

“Pastikan untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang dapat dipercaya. Selalu gunakan platform yang menyediakan fitur perlindungan bagi penjual dan pembeli. Jika terpaksa harus melakukan transaksi tatap muka atau COD (cash on delivery), pilihlah tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau area publik yang dilengkapi dengan CCTV," katanya menghimbau.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network