Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto membenarkan mengamankan satu orang terduga pelaku perbuatan pencabulan anak dibawah umur asal Sumberlawang.
“Tadi malam kita mengamankan satu orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Isnovim Chodariyanto.
Menurut AKP Isnovim Chodariyanto, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku telah mengakui segala perbuatan.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya sebanyak 3 kali, dan dilakukan di kebun,” pungkasnya.
Apakah ada korban lain dalam kasus itu, Kasatreskrim AKP Isnovim masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 Jo 176 UUPA Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait