Ditambahkan, sejak empat tahun terakhir jemaat GJKI MD dalam menjalankan peribadatan menempati Gereja Bunga Bakung yang berlokasi di Norowangsan, Pajang, Laweyan, Solo, dengan status mengontrak.
Diketahui, persoalan hambatan perizinan tempat ibadah jemaat GJKI MD ini juga pernah diadukan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada, 24 Juni 2023 silam melalui aplikasi Lapor Gub!. Namun dari disposisi yang disampaikan belum juga selesai dijalankan.
Hingga berita ini ditulis, Ketua FKUB Sukoharjo, Zainul Abas, saat dihubungi terpisah melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, masih belum memberikan tanggapan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait