Oknum Petugas BNN dan Lapas Tarakan Terlibat Pencucian Uang Mafia Narkoba Hendra, Diungkap Bareskrim
Sebagian dari hasil penjualan, sekitar Rp221 miliar, digunakan untuk menyamarkan aset ke dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait