Dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya. Kanit perlindungan perempuan dan anak Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, mengaku telah menerima laporan dari orang tua korban. Sementara pelaku kini telah diamankan di Polres Grobogan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Grobogan, bersama tim perlindungan anak dari Pemerintah Daerah akan melakukan pendampingan dan memberikan terapi kejiwaan dengan trauma healing di Rumah Sakit Umum Daerah Grobogan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait