SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satres Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 yaitu sabu, di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dengan meringkus dua tersangka pelaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku berinisial GU (46) dan BYS (27).
"Pengungkapan kasus ini berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura. Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba kemudian mendatangi orang tersebut," kata Ari, Rabu (16/10/2024).
Namun saat dihampiri petugas, ternyata ada dua orang yang berusaha kabur melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya GU dan BYS dapat diringkus di dekat Swalayan Luwes Kartasura.
"Dari hasik pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kami mendapati bahwa mereka akan mengambil paket narkoba jenis sabu yang dibeli dari seseorang berinisial Gros. Saat ini Gros masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Kasat Narkoba juga menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya dapat mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekira 0,91 gram.
Atas perbuatannya, dua tersangka pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait