Joko Suprapto, salah satu warga yang terlibat dalam program PTSL, mengungkapkan bahwa ia bersama warga lain menyerahkan uang iuran antara satu hingga dua juta rupiah, namun hanya mendapat kwitansi senilai lima ratus ribu rupiah, sementara sisanya tidak tercatat.
Saat itu, total penerima program PTSL yang telah diajukan sebanyak 301 orang, namun hanya 50 yang sertifikatnya sudah terbit, karena tanah yang diajukan merupakan tanah Bondo Deso (aset desa).
Dari data Kantor Desa Gubug, sebanyak 251 pengajuan sertifikat dinyatakan gagal karena tanah tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat.
Ahmad Mustaqim, Kepala Dusun Gubug yang juga anggota PTSL, mengakui hal tersebut dan menyatakan tidak mengetahui tentang pungutan yang terjadi, karena selama ini ia tidak terlibat dalam pelaksanaan program PTSL.
Warga yang hadir di kantor balai desa menuntut agar sertifikat mereka segera diserahkan. Jika sertifikat tidak juga diserahkan dalam waktu dekat, mereka meminta agar uang iuran yang telah diserahkan kepada pihak desa dikembalikan dalam waktu dua minggu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait