Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sragen Kulon

Joko Piroso
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, Senin (4/11/2024).Foto:iNews/Joko P

Ketiga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memberikan apresiasi atas kerja cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus ini.

"Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian kriminal untuk menjaga keamanan lingkungan bersama," tegasnya.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Sragen dalam menciptakan rasa aman di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network