Ketiga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memberikan apresiasi atas kerja cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus ini.
"Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian kriminal untuk menjaga keamanan lingkungan bersama," tegasnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Sragen dalam menciptakan rasa aman di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa menggunakan kekerasan.
Editor : Joko Piroso