SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemusnahan surat suara rusak di Kabupaten Sragen dilakukan dengan cara dibakar, Selasa (26/11/2024), dipimpin oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan jajaran Forkopimda di halaman kantor KPU Sragen. Acara tersebut turut dihadiri oleh komisioner KPU Sragen.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro PN, menjelaskan bahwa terdapat 646 surat suara pemilihan gubernur yang rusak, sementara 519 surat suara rusak berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati Sragen. Total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 1.165 lembar.
Prihantoro menyebut bahwa kerusakan pada surat suara sebagian besar disebabkan oleh mata ikan atau bintik tinta, serta beberapa surat suara yang ditemukan sobek. Namun, jumlah kerusakan ini dianggap relatif kecil karena adanya kontrol ketat selama proses pencetakan.
"Kami menempatkan orang untuk melakukan kontrol di percetakan. Setiap 5.000 lembar surat suara yang dicetak, ada proses kontrol yang memastikan kualitasnya," ungkap Prihantoro.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat suara rusak atau sisa wajib dimusnahkan maksimal satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
"Sesuai dengan undang-undang dan tata kelola logistik di peraturan KPU, pemusnahan harus dilakukan sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara," tambah Prihantoro.
Sebanyak 780.040 surat suara telah didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sragen. Selain itu, KPU Sragen juga menyiapkan 2.000 lembar surat suara untuk potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.
Untuk surat suara PSU pemilihan gubernur, Prihantoro menyebut bahwa logistik tersebut berada di bawah tanggung jawab KPU Jawa Tengah. Jika tidak ada PSU, surat suara ini juga akan dimusnahkan.
Prihantoro menjelaskan bahwa surat suara PSU memiliki tanda khusus untuk membedakan dengan surat suara reguler. "Mulai dari formulir, plano, hingga undangan PSU, semua memiliki tanda khusus yang membedakannya," jelasnya.
Editor : Joko Piroso