SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial HSB (22) warga Gatak, Sukoharjo, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yaitu mengedarkan dan memakai cairan mengandung MDMB-4en-PINACA untuk membuat tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan atas gerak-gerik tersangka di wilayah Gatak.
"Saat itu polisi sedang berpatroli dan mendapat laporan dari warga tentang adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan. Dari laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi," kata Ari
Anggota Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo yang diturunkan, kemudian mendatangi rumah tersangka untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan didapati botol cairan (bahan pembuat tembakau gorila) yang diduga narkotika golongan I,” terang Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait