Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti cairan kimia untuk membuat tembakau gorila sekira 30 ml.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pengembangan perkara lebih lanjut bersama barang bukti yang ada," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait