Diduga Edarkan Cairan Pembuat Tembakau Gorila, Warga Gatak Dibekuk Polisi 

Nanang SN
Anggota Res Narkoba Polres Sukoharjo memeriksa HSB (berkaca mata)tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba berinisial HSB.Foto:iNews/ Istimewa

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti cairan kimia untuk membuat tembakau gorila sekira 30 ml.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk pengembangan perkara lebih lanjut bersama barang bukti yang ada," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam jerat  Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network