Ia juga menegaskan bahwa pembelaan terhadap R yang dilakukannya bersama tim hukum atas dasar kemanusiaan untuk mendapatkan keadilan hukum. Selain itu, juga berdasar keyakinan bahwa penetapan R sebagai tersangka oleh polisi banyak diwarnai kejanggalan, jauh dari prosedur yang seharusnya dijalankan.
"Perlu kami tegaskan, kami tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Namun, kami juga menolak ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang jelas, bukan hanya asumsi," katanya.
Atas dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara tersebut, Kusumo memastikan akan melakukan pembelaan agar R mendapat keadilan dan bebas dari segala dakwaan. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jateng c.q. Kapolres Grobogan c.q. Kapolsek Gabus.
"Untuk sidang praperadilan pertama dijadwalkan di PN Grobogan berlangsung pada Kamis (12/12/2024) besuk. Kami berharap sidang ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso