Pilu, Seorang Guru SD di Grobogan Terancam Penjara Akibat Dituduh Cabuli Anak

Nanang SN
Gambar ilustrasi penjara/Ichigo121212 dari Pixabay

Ia juga menegaskan bahwa pembelaan terhadap R yang dilakukannya bersama tim  hukum atas dasar kemanusiaan untuk mendapatkan keadilan hukum. Selain itu, juga berdasar keyakinan bahwa penetapan R sebagai tersangka oleh polisi banyak diwarnai kejanggalan, jauh dari prosedur yang seharusnya dijalankan.

"Perlu kami tegaskan, kami tidak mendukung tindak pidana pencabulan atau predator anak. Namun, kami juga menolak ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa bukti kuat. Penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang jelas, bukan hanya asumsi," katanya.

Atas dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara tersebut, Kusumo memastikan akan melakukan pembelaan agar R mendapat keadilan dan bebas dari segala dakwaan. Selain itu, ia juga mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jateng c.q. Kapolres Grobogan c.q. Kapolsek Gabus.

"Untuk sidang praperadilan pertama dijadwalkan di PN Grobogan berlangsung pada Kamis (12/12/2024) besuk. Kami berharap sidang ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network