Kasasi Ditolak MA, Sritex Siapkan Jurus Baru Melawan Jerat Pailit

Nanang SN
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam kesempatan itu Iwan membenarkan adanya karyawan yang terpaksa harus dirumahkan sementara, bukan di PHK. Jumlahnya sekira 3.000 orang. Mereka kebanyakan dari bagian produksi yang terdampak larangan masuk dan keluar bahan baku sejak penetapan putusan pailit.

"Ruang gerak kami semakin sempit. Para kurator juga belum memutuskan usulan going concern. Padahal, bahan baku produksi semakin menipis," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network