Dalam kesempatan itu Iwan membenarkan adanya karyawan yang terpaksa harus dirumahkan sementara, bukan di PHK. Jumlahnya sekira 3.000 orang. Mereka kebanyakan dari bagian produksi yang terdampak larangan masuk dan keluar bahan baku sejak penetapan putusan pailit.
"Ruang gerak kami semakin sempit. Para kurator juga belum memutuskan usulan going concern. Padahal, bahan baku produksi semakin menipis," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait