Puluhan Warga dan Anak-anak Gelar Aksi Demo di Kantor PN Purwodadi, tuntut Guru Cabul Dihukum Berat

Rustaman N
Puluhan emak-emak dan anak-anak warga desa pandanharum, grobogan, menggeruduk kantor pengadilan negeri purwodadi, grobogan.Foto:iNews/Rsutaman N

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Puluhan emak-emak dan anak-anak warga desa pandanharum, grobogan, menggeruduk kantor pengadilan negeri purwodadi, grobogan.  Mereka tidak terima jika pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang juga selaku guru P3K,  vonis bebas oleh hakim. Mereka menuntut agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Puluhan emak-emak dan anak-anak warga Desa Pandanharum, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah, menggelar aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah Senin siang. Sambil membentangkan poster, mereka berteriak dan menuntut agar guru P3K Sekolah Dasar Negeri Dua Pandanharum, Grobogan, Jawa Tengah, dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dalam poster yang dibentangkan tertulis,  agar pemerintah melindungi anak-anak dari incaran predator anak. Anak-anak juga meminta agar temannya yang menjadi korban pencabulan juga ikut dilindungi selama proses persidangan pelaku terus berjalan.

Rumaji, pelaku pencabulan merupakan seorang guru kelas sd negeri dua pandanharum, gabus, grobogan, jawa tengah. Ia dilaporkan orang tua nb, karena ada dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami NB yang masih duduk di bangku kelas satu, di dalam kamar mandi sekolah. 

Ulil Absor, paman korban, mengaku takut jika pelaku dibebaskan akan menimpa  anak-anak lainnya. Saat ini keponakannya sudah mulai masuk sekolah lagi, namun korban masih merasakan trauma dan ketakutan jika masih bermain dengan teman-temannya di luar rumah.

“Kami menyuarakan keadilan untuk keponakan saya yang menjadi korban pencabulan. Kami minta agar pelaku dihukum berat. Jangan sampai bebas. Kalau bebas bisa terjadi sama anak-anak yang lain,” tegas Ulil Absor paman korban.

“Keluarga pelaku memang sudah pernah mendatangi keluarga dari korban untuk mencabut laporannya dan meminta maaf kepada orang tua korban, tapi tetap kita tolak dan proses hukum tetap jalan. Untuk saat ini kondisi korban sudah mulai membaik dan mau untuk masuk sekolah. tapi untuk interaksi dengan teman-temannya di luar masih ada rasa takut,” tambahnya.

Beberapa warga nekat masuk ke dalam Kantor Pengadilan Negeri hingga di depan pintu ruang sidang sambil membawa poster. Mereka kemudian diam sambil  menunggu sidang selesai.  Dalam sidang putusan praperadilan ini, permintaan tersangka atau penasihat hukum dalam kasus pembelaan ditolak oleh hakim pengadilan dan dinyatakan gugur seperti yang diatur dalam UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Dalam sidang putusan praperadilan ini, pelaku dan korban tidak hadir dalam persidangan. Mengetahui hasil dinyatakan gugur, warga dan keluarga korban terlihat bahagia dan meninggalkan ruang sidang.

Di halaman kantor Pengadilan warga kembali menggelar aksi sebagai wujud kebahagiaan atas terkabulnya harapan mereka. Kusumo Putro, kuasa hukum pelaku menyatakan bahwa kasus ini belum final dan kliennya belum terbukti melakukan pencabulan. Kuasa hukum pelaku akan membeberkan semua fakta dengan menunjukkan beberapa barang bukti yang telah mereka persiapkan di persidangan berikutnya.

“ Apapun putusan hakim kita terima dan ini belum selesai dan belum ada pokok perkara dan pembuktian. Yang jelas saya yakin klien kami tidak sesuai yang dituduhkan. Dan kita tidak kalah dan hanya karena terbentur undang-undang. Dan nanti di persidangan berikutnya kita buktikan saja,” jawab Kusumo Putro, kuasa hukum terdakwa.

Rumaji, guru P3K Sekolah Dasar Negeri Dua Pandanharum saat ini ditahan di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, atas kasus pencabulan terhadap siswinya di dalam kamar mandi sekolah pada bulan september dua ribu dua puluh empat lalu.  Aksi bejat terdakwa terungkap setelah orang tua korban melihat gelagat mencurigakan yang dialami anaknya, dimana ia selalu merintih kesakitan di kemaluan setelah keluar dari kamar mandi.

Setelah didesak dan diperiksa, NB akhirnya mengaku jika ia telah dicabuli gurunya di kamar mandi sekolah, dengan melihat bukti celana korban yang penuh bercak darah. Setelah melakukan visum, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi.  Warga tetap menuntut pengadilan berpihak ke korban dengan memberikan hukuman berat kepada pelaku.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network