Selain itu, Tuntas mengatakan, untuk pemilu presiden, masih bisa dilaksanakan dengan pemilihan secara langsung, karena menyangkut pemilihan pucuk tertinggi pemimpin negara. Oleh karenanya, tetap rakyat yang memilih langsung.
"Mengenai konsep pelaksanaan Pilkada, kami berpandangan bahwa sebaiknya dilaksanakan setelah presiden yang menjabat telah melepas masa jabatannya, sehingga tidak memunculkan prasangka campur tangan hingga dampaknya menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia," sambungnya.
Calon gubernur dan bupati atau walikota bisa dipilih atau ditentukan oleh partai pemenang di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota secara langsung. Dan nama-nama calon gubernur, bupati/walikota disodorkan kepada presiden terpilih untuk kemudian ditetapkan oleh DPRD melalui mekanisme fit and proper test.
Alur pemilu juga di buat perubahan, yaitu pemilu DPR RI, DPRD tingkat I dan II dilaksanakan lebih dulu, dan setelahnya penetapan purna tugas presiden serta menentukan kepala pemerintahan sementara oleh DPR RI. Selanjutnya DPR RI bersama kepala pemerintahan sementara mengawal pemilu presiden.
Setelah pemilu presiden secara langsung, kemudian menyusul proses pemilu kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau walikota melalui DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II dari partai pemenang pemilu di daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Masing-masing daerah menyodorkan nama-nama calon kepada presiden.
"Kenapa nama-nama calon kepala daerah harus diserahkan ke presiden? karena ada keterkaitan hubungan kerja yang sangat luar biasa antara presiden dengan semua kepala daerah tersebut. Sehingga presiden terpilih bisa mengetahui dan mendalami calon-calon kepala daerah itu," jelas Tuntas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait