Sejak Pilkada langsung dilaksanakan pada 2009 hingga saat ini, PKR disebutian Tuntas, berpendapat telah gagal memunculkan kepala daerah yang baik.
"Perlu diketahui jika Pilkada langsung bukan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu karena penafsiran pembuat aturan, yakni DPR dan pemerintah, bukan perintah UUD 45. Itu yang menjadi kesalahan DPR dan pemerintahan pada saat memutuskan pilkada langsung diterapkan," tegasnya.
Dijelaskan, dalam keputusannya itu, pemerintah dan DPR menganggap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.
"Jadi, pilkada langsung saat ini sudah jelas hasil dari tafsir, bukan amanat UUD 1945. Selain itu, dalam pandangan kami, Pilkada langsung bertentangan dengan Sila ke 4 Pancasila yang bunyinya, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait