GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kasus hubungan terlarang yang melibatkan ST, seorang guru agama, dan YS, seorang siswa, di SMP Islam Yasna Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada pemecatan ST oleh pihak sekolah.
Keputusan ini diambil setelah warga setempat menggerebek keduanya di rumah ST dan mendesak pihak sekolah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Eko Sutrisno, Kepala SMP Islam Yasna Sendangharjo, Karangrayung, mengonfirmasi bahwa sejak Desember 2023,
ST sudah tidak berstatus sebagai guru agama di sekolah tersebut. Sementara itu, YS masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengikuti ujian akhir sekolah.
"ST telah dipecat untuk menjaga nama baik sekolah dan memenuhi tuntutan masyarakat," ujar Eko. Ia menambahkan bahwa YS tetap diberikan peluang untuk mengikuti ujian remedial setelah tidak lulus pada tahap pertama.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait