Warga Semarang Tewas Diduga Akibat Penganiayaan Oleh Enam Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta

Kristadi
Ponitem, sstri Darso (42), warga Semarang yang tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta. (Foto: Kristadi).

SEMARANG, iNewsSragen.id – Seorang warga Semarang, Darso (42), tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta. Peristiwa tragis ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban beberapa bulan lalu.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 21 September 2024, ketika enam polisi berpakaian preman mendatangi rumah Darso di Desa Gilisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Tanpa surat penangkapan, surat tugas, ataupun pemberitahuan lainnya, oknum-oknum polisi tersebut membawa korban secara paksa ke sebuah sawah yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya dan menganiaya korban hingga mengalami luka lebam di kepala dan dada.

Korban yang memiliki riwayat penyakit jantung kemudian dilarikan ke rumah sakit di Ngaliyan, Semarang. Meskipun dirawat selama empat hari, kondisi Darso semakin memburuk dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

“Tiba-tiba ada tamu yang datang ke rumah ini kemudian menjemput korban tanpa ada surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa ada surat apapun. Yang menjemput ini enam orang menggunakan mobil, yang tiga orang turun dari mobil,” ungkap Antoni Yudha Timor, kuasa hukum keluarga korban, saat ditemui di rumah korban, Sabtu (11/1/2025).

Istri korban, Ponitem, mengungkapkan bahwa setelah suaminya meninggal, para oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan sempat menawarkan uang sebagai bentuk santunan. Namun, tawaran tersebut ditolaknya.

Ponitem mengungkapkan bahwa pada sekitar bulan September lalu, ia ditawari uang sebesar Rp5 juta oleh para oknum polisi tersebut di tempat penyewaan rental. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menolak uang tersebut diambil berdasarkan amanat suaminya yang ingin agar keadilan ditegakkan.

“Saya tolak uang itu dan memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng, karena suami saya minta agar dipertanggungjawabkan seadil-adilnya,” kata Ponitem.

Laporan terkait kejadian ini telah diterima oleh Polda Jateng dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. Keluarga korban menuntut agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

“Kami mendesak Polda Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada para pelaku,” ujar Antoni. Keluarga juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi peristiwa serupa yang merugikan warga.

Penyelidikan terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini akan terus berlanjut dan menjadi perhatian publik serta pihak berwenang.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network