Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Menangkap Pengedar Pil Koplo Asal Wonogiri

Nanang SN
Petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo memproses RAM (baju merah) pelaku pengedar pil koplo.Foto:iNews / Istimewa

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan dan penyidikan untuk dilakukan pengembangan guna melacak asal sumber barang didapat.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkas Ari.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network