Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan dan penyidikan untuk dilakukan pengembangan guna melacak asal sumber barang didapat.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkas Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait