SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang laki-laki berinisial RAM (26) yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri itu, diduga merupakan pengedar narkoba jenis pil koplo. Ia ditangkap berdasarkan hasil penyelidkan yang diawali laporan masyarakat
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo membenarkan, bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Informasi dari warga menyebutkan, bahwa di sebuah rumah kos wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grogol, sering digunakan untuk ajang kumpul pemuda dari luar daerah yang dicurigai melakukan transaksi narkoba," kata Ari, Rabu (22/1/2026).
Mendapati informasi itu, petugas dilapangan langsung bergegas melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti berupa pil koplo terdiri, 30 butir Tramadol, lima butir Yarindo, dan empat butir Hexymer.
"Barang bukti itu simpan di saku celana kiri pelaku. Dan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, pelaku merupakan pengedar pil koplo," ungkap Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait