Kasus Pemerkosaan di Purwodadi: Korban dan Kuasa Hukum Tuntut Keadilan

Rustaman Nusantara
Korban, didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya, mendatangi kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.Foto:iNews/Rustaman N

GROBOGAN, iNewsSragen.id - Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur yang dilakukan oleh enam pelaku di sebuah hotel di Purwodadi, Grobogan, hingga kini masih belum terselesaikan meskipun telah berlalu tiga bulan.

Korban, didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya, mendatangi kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus tersebut.

Kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya karena dari enam pelaku, dua di antaranya dibebaskan, sementara empat lainnya akan ditetapkan sebagai tersangka.

AN, seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Grobogan, kembali menghadiri panggilan pemeriksaan di kantor PPA Satreskrim Polres Grobogan.

Dalam pemeriksaan tambahan ini, AN dan kuasa hukumnya kembali mempertanyakan kelanjutan kasus yang melibatkan enam pemuda asal Pati, Jawa Tengah, yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AN mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku lebih dari satu kali, baik di tempat tidur maupun di kamar mandi hotel.

Korban mengaku sempat melawan, tetapi tidak berdaya karena saat kejadian berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang dicampur dengan obat tidur.

Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati, menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa dua dari enam pelaku dibebaskan dari tuduhan keterlibatan dalam pemerkosaan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network