Kasus Pemerkosaan di Purwodadi: Korban dan Kuasa Hukum Tuntut Keadilan

Rustaman Nusantara
Korban, didampingi oleh orang tua dan kuasa hukumnya, mendatangi kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.Foto:iNews/Rustaman N

Sementara itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mempertanyakan alasan kepolisian yang belum melakukan upaya penahanan terhadap keempat tersangka. Saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan mulai stabil dan membaik.

Pihak pendamping hukum korban bertekad untuk terus memperjuangkan agar dua pelaku yang dibebaskan tetap ditetapkan sebagai tersangka, meskipun mereka tidak secara langsung terlibat dalam tindakan kejahatan tersebut.

Namun, mereka diketahui sempat berada di dalam kamar hotel dan mengetahui adanya tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh keempat rekannya.

Barang bukti berupa pakaian korban, seperti baju, celana panjang, celana dalam, dan bra yang digunakan saat kejadian, telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Grobogan.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, berkas pemeriksaan terhadap korban dan pelaku sudah selesai, dan keempat tersangka rencananya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak PPA Polres Grobogan menyatakan bahwa saat ini hanya empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network