Sementara itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mempertanyakan alasan kepolisian yang belum melakukan upaya penahanan terhadap keempat tersangka. Saat ini, kondisi psikologis korban dilaporkan mulai stabil dan membaik.
Pihak pendamping hukum korban bertekad untuk terus memperjuangkan agar dua pelaku yang dibebaskan tetap ditetapkan sebagai tersangka, meskipun mereka tidak secara langsung terlibat dalam tindakan kejahatan tersebut.
Namun, mereka diketahui sempat berada di dalam kamar hotel dan mengetahui adanya tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh keempat rekannya.
Barang bukti berupa pakaian korban, seperti baju, celana panjang, celana dalam, dan bra yang digunakan saat kejadian, telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Grobogan.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, berkas pemeriksaan terhadap korban dan pelaku sudah selesai, dan keempat tersangka rencananya akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak PPA Polres Grobogan menyatakan bahwa saat ini hanya empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait