JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025).
Penahanan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta upaya menghalangi penyidikan.
Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI Perjuangan, kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memperlancar proses PAW.
Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan menginstruksikan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait