SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp129 miliar untuk membayar pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ribuan eks pekerja Sritex tersebut akan mendapatkan layanan pengajuan pencairan dana JHT mulai Rabu (5/3/2025) besuk, hingga 10 hari kedepan. Untuk lokasi pengajuan bertempat di kantor kawasan Sritex Sukoharjo.
Penjelasan terkait mekanisme pencairan JHT itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, usai menggelar rapat dengan kurator, manajemen PT Sritex, Tim Satgas Sritex, Disperinaker Sukoharjo dan BPJS Kesehatan, Senin (3/3/2025).
"Jadi kami minta seluruh pekerja eks Sritex bisa mengajukan melalui satgas, karena dilayani satu pintu di Sritex, ini himbauan dari satgas dan serikat pekerja yang ada di Sritex," kata Teguh kepada awak media.
Teguh menyebut, dalam satu hari, BPJS Ketenagakerjaan akan melayani seribu berkas pencairan JHT dengan mengerahkan petugas dari kantor pusat dan dibantu dari kantor cabang yang ada di Solo Raya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait