Selain barang bukti hasil kejahatan, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana beraksi oleh pelaku yaitu, Honda Beat tahun 2013, warna putih Nopol AD 4331 YU, dan
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait