Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Bolot (masih DPO). Pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan diminta untuk meletakkan di daerah tertentu sesuai perintah Bolot untuk selanjutnya akan diambil oleh pembelinya.
'Pelaku mengaku mendapatkan upah uang Rp.100 ribu rupiah dari Bolot atas setiap paket sabu yang diletakkan. Dan pelaku juga menggunakan sebagian dari sabu tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait