Jadi Pengedar Narkoba di Solo, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Nanang SN
Bejo, pelaku pengedar narkoba tertangkap Satres Narkoba Polresta Surakarta dengan barang bukti sabu dan sepeda motor yang jadi sarana.Foto:iNews/ Istimewa

Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Bolot (masih DPO). Pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan diminta untuk meletakkan di daerah tertentu sesuai perintah Bolot untuk selanjutnya akan diambil oleh pembelinya.

'Pelaku mengaku mendapatkan upah uang Rp.100 ribu rupiah dari Bolot atas setiap paket sabu yang diletakkan. Dan pelaku juga menggunakan sebagian dari sabu tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network