SOLO,iNewsSragen.id -Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang buruh harian lepas inisial BT alias Bejo (47) warga Jagalan, Jebres, Solo. Ia diamankan lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono mengatakan, pelaku diamankan pada, Jum'at (10/1/2025) lalu sekira pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Merbau Kampung Jagalan,Jebres. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 26 paket sabu berat 17,35 gram.
“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Merbau Kampung Jagalan sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at itu pelaku berhasil diamankan,” kata Edi dalam keterangannya, Jum'at (7/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu, 1 unit hape dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku di Kampung Rejosari, Jagalan, petugas kembali menemukan barang bukti 12 paket sabu, dan 1 unit hape merk Sony," beber Edi.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang terletak didepan rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 6 bundel plastik klip kecil transparan, 3 buah lakban dan 2 potongan sedotan.
"Selain itu, saat dilakukan pengecekan HP pelaku, petugas berhasil menemukan 4 paket sabu yang sudah ditanam atau dilekatkan pelaku di beberapa lokasi yang berbeda," terangnya.
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Bolot (masih DPO). Pelaku diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan diminta untuk meletakkan di daerah tertentu sesuai perintah Bolot untuk selanjutnya akan diambil oleh pembelinya.
'Pelaku mengaku mendapatkan upah uang Rp.100 ribu rupiah dari Bolot atas setiap paket sabu yang diletakkan. Dan pelaku juga menggunakan sebagian dari sabu tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait