Operasi Rokok Bodong, Satpol PP Sukoharjo dan Bea Cukai Sita Barang Bukti 6.932 Batang

Nanang SN
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, dan petugas Bea Cukai Surakarta, memperlihatkan barang bukti rokok bodong hasil operasi.Foto:iNews/ Istimewa

Dijelaskan, bahwa operasi bersama pemberantasan rokok ilegal mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/PMK.07/2021 Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Peredaran rokok ilegal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," kata Sunarto.

Ditambahkan, setelah operasi di wilayah Mojolaban maka akan menyusul operasi serupa di daerah lainnya. Target selama bulan Maret adalah tiga kali operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Jadi dari Januari hingga awal pertengahan Maret ini, kami sudah melakukan 5 kali operasi. Untuk barang buktinya langsung disita Bea Cukai, selanjutnya akan dimusnahkan," pungkas Sunarto.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network