Alasan Sakit, Maryono Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Percada Diperiksa di Rumah

Nanang SN
Maryono, eks Dirut PD Percada tersangka dugaan korupsi.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada, Maryono (MYL), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 10,6 miliar.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Dirut PD Percada sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secara on the spot atau dirumah yang bersangkutan.

"Kemarin (Rabu, 16/4/2025) kami mendatangi rumah saudara MYL untuk melakukan pemeriksaan secara on the spot. Ini dilakukan karena kondisi MYL sebagai tersangka masih sakit," kata Aji, Kamis (17/4/2025).

Sesuai prosedur yang berlaku, MYL didampingi kuasa hukum serta pihak keluarga saat tim penyidik Kejari Sukoharjo datang melakukan pemeriksaan di rumahnya.

Menyinggung tentang calon tersangka lain, Aji menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih fokus memperdalam pemeriksaan MYL untuk melengkapi berkas-berkasnya. Sprindik untuk calon tersangka baru akan menyusul setelahnya.

"Kami informasikan, setelah kemarin pra peradilan yang bersangkutan terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka ditolak, kali ini MYL melalui kuasa hukum mengajukan gugatan perdata. Sidang perdana akan digelar pada 22 April mendatang," ungkap Aji.

Meskipun ada perlawanan dari tersangka melalui gugatan pra peradilan disusul gugatan perdata, Aji memastikan bahwa Kejari Sukoharjo sama sekali tak akan terpengaruh.

"Gugatan perdata tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan mengikuti semua prosedurnya," imbuhnya.

Diketahui, terbongkarnya dugaan tipikor di PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sukoharjo hingga menyeret MYL selaku Dirut jadi tersangka, diawali dari laporan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada, Agustus 2023 silam.

BRM Kusumo Putro selaku Ketua LAPAAN RI mendesak Kejari Sukoharjo untuk mengusut tuntas tidak hanya berhenti pada MYL sebagai tersangka, namun juga menelusuri aliran dana hasil dugaan penyelewengan perniagaannya.

"Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Dalam kasus Percada ini, apa yang dilakukan tersangka merupakan suatu pengkhianatan kepercayaan. Maka kami minta Kejaksaan harus tegas, ini saatnya bersih-bersih pejabat yang korup di Sukoharjo," tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network