Selang beberapa hari kemudian, terdakwa baru datang didampingi dua orang pria yang diperkenalkan kepada keluarga korban sebagai kerabat yang akan menjadi saksi pernikahan antara terdakwa dengan korban.
"Karena rencana pernikahan sudah diketahui para tetangga, akhirnya pada 17 September 2021, terdakwa dan korban dinikahkan. Saat itu, korban dan orang tuanya memang sama sekali tidak tahu jika terdakwa ini sudah punya istri," jelas Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng.
Kedok terdakwa baru terbongkar saat korban hamil tiga bulan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru terpisah dari KK orang tuanya. Korban yang mengurus sendiri ke Disdukcapil Sukoharjo serta menyelidiki asal usul terdakwa, akhirnya tahu bahwa selama ini telah ditipu.
"Saat mengurus dokumen ke Disdukcapil serta berupaya mencari tempat tinggal terdakwa, korban mendapat keterangan bahwa terdakwa sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak. Jadi dokumen yang digunakan terdakwa seperti KTP dan yang lainnya untuk menikah dengan korban, semua nggak benar alias palsu," beber Asri.
Disisi lain, istri pertama terdakwa yang mengetahui suaminya diam-diam menikah lagi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo pada 2022 lalu untuk membatalkan perkawinan terdakwa dengan korban. Gugatan itu dikabulkan sehingga status perkawinan terdakwa dengan korban gugur.
"Pasca menikah, korban dan orang tuanya sebenarnya juga curiga dengan kebiasaan terdakwa. Ia itu Senin sampai Kamis alasannya kerja keluar kota, tapi ternyata tidur di tempat istrinya yang sah. Kemudian Jum'at sampai Minggu tidur di rumah korban," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait