Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng itu mengungkapkan, kedok terdakwa baru terbongkar saat korban hamil tiga bulan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru terpisah dari KK orang tuanya.
"Jadi, korban ini mengurus sendiri ke Disdukcapil Sukoharjo serta menyelidiki asal usul terdakwa, hingga akhirnya tahu bahwa selama ini telah ditipu," terangnya.
Saat mengurus dokumen di Disdukcapil serta berupaya mencari tempat tinggal terdakwa, korban mendapat keterangan bahwa terdakwa sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak.
"Jadi dokumen yang digunakan terdakwa seperti KTP dan yang lainnya untuk syarat menikah dengan korban, semua nggak benar alias palsu," ungkap Asri.
Disisi lain, istri pertama terdakwa yang mengetahui suaminya diam-diam menikah lagi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo pada 2022 lalu untuk membatalkan perkawinan terdakwa dengan korban. Gugatan itu dikabulkan sehingga status perkawinan terdakwa dengan korban gugur.
"Pasca menikah, korban dan orang tuanya sebenarnya juga curiga dengan kebiasaan terdakwa. Terdakwa ini kalau Senin sampai Kamis alasannya kerja keluar kota, tapi ternyata tidur di tempat istrinya yang sah. Kemudian Jum'at sampai Minggu tidur di rumah korban," pungkas Asri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait