Polres Sukoharjo Resmi Tahan Zaenal Mustofa di Kasus Pemalsuan Dokumen Kuliah

Nanang SN
Zaenal Mustofa, advokat tersangka pemalsuan dokumen kuliah.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam laporannya, Asri juga menyampaikan bukti dokumen dan saksi bahwa ZM telah menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) FH UMS yang sudah DO bernama Anton Wijanarko.

Atas perbuatannya, ZM disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, maka ZM diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network