Dalam laporannya, Asri juga menyampaikan bukti dokumen dan saksi bahwa ZM telah menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) FH UMS yang sudah DO bernama Anton Wijanarko.
Atas perbuatannya, ZM disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, maka ZM diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait