Hadirkan 6 Tersangka, Polres Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 3 Miliar

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo bersama sejumlah pejabat memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan obat psikotropika.Foto:iNews/ Nanang SN

Diungkapkan, barang bukti sabu 1 kilogram dan 1.087 butir obat-obatan terlarang tersebut, diamankan dari operasi selama sekira 6 bulan terakhir. Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kasus ini, disebutkan sudah ada yang diamankan di Polres Boyolali.

"Para tersangka kasus sabu ini merupakan bagian dari sindikat Jawa dan Sumatera. Sistem distribusinya melalui kurir diantar ke sebuah lokasi. Bahkan kami mendapati lokasi yang dituju dalam pengiriman itu sangat terpencil. Begitu barangnya sampai, pengirimnya kemudian memberi kabar ke penerima untuk mengambil," beber Anggaito.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat 4 pasal dalam UU berbeda, yaitu Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Ancaman hukumannya kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Namun untuk tersangka yang merupakan residivis ada tambahan hukuman 1/3 dari putusan vonis yang nanti akan dijatuhkan majelis hakim," imbuhnya.

Setelah memperlihatkan barang bukti narkotika berupa sabu dan obat psikotropika, Kapolres bersama para pejabat melakukan pemusnahan dengan cara diblender. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp 1 miliar untuk sabu, dan Rp 2 miliar untuk obat psikotropika.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network