BLORA, iNewsSragen.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Blora. Ketiganya diduga telah melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah KS, warga Genjahan, Kecamatan Jiken sebagai pelaku utama, ACF dan MAG, warga Kecamatan Boureno, Bojonegoro, Jawa Timur berperan sebagai penadah.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa aksi curanmor tersebut terjadi sejak April hingga Mei 2025, dengan sebaran lokasi kejadian di Kecamatan Blora (2 TKP), Kecamatan Jepon (3 TKP), Kecamatan Jiken (3 TKP), Kecamatan Cepu (2 TKP).
Kasus ini terungkap setelah AS, warga Kelurahan Kedungjenar, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir tanpa pengaman tambahan pada 21 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
“Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim, dan kami berhasil mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku,” jelas Kapolres AKBP Wawan Andi Susanto, Selasa 27 Mei 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian, yang akan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Kapolres mengundang korban AS untuk mengambil kendaraan tersebut dengan membawa kelengkapan surat.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Blora untuk lebih waspada dan tidak lengah dalam memarkir kendaraan.
“Pastikan sepeda motor dikunci setang, dan tambahkan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait