Kades Pelemgadung Sragen Bantah Keterlibatan Soal DP 10% Dana Bantuan Aspirasi DPRD

Sugiyanto
Ilustrasi.Foto:iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id – Bantuan aspirasi DPRD yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan lokal justru ternoda oleh dugaan praktik pungutan liar di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Sejumlah warga di RT 07 secara terbuka mengaku diminta menyetor uang muka (DP) sebesar 10 persen dari total dana bantuan sebelum pencairan dilakukan.

“Di RT lain juga sama,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi sudah menjadi semacam pola di berbagai wilayah dalam desa.

Mirisnya, permintaan setoran ini bukan hanya tidak sah secara prosedural, tapi juga dilakukan tanpa disertai bukti kwitansi atau dokumen resmi apa pun. Warga yang merasa terdesak dan takut bantuan mereka dialihkan atau dibatalkan, akhirnya terpaksa menyerahkan uang muka tersebut. Salah satu warga bahkan menyebut bahwa pada tahun 2024, warga menerima bantuan senilai Rp70 juta, namun harus membayar DP sebesar Rp4 juta.

"Kalau nggak bayar, katanya nanti nggak cair," ujar warga itu.

Yang lebih mengkhawatirkan, beredar kabar bahwa pola pungutan DP ini akan kembali diberlakukan pada tahun 2025. Ironisnya, wacana ini dibicarakan secara terbuka dalam forum-forum lokal, seolah menjadi praktik normal dan tak terbantahkan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network