Kasus Ayam Goreng Non Halal di Solo, PBB Dorong Masyarakat Tempuh Jalur Hukum

Nanang SN
Ketua Umum DPP PBB Gugum Ridho Putra.Foto:iNews/ Istimewa

Selain itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan lembaga-lembaga terkait diminta meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal dan non halal.

"Kami menghimbau para pelaku usaha untuk memberikan perhatian serius dan menaati kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal maupun kewajiban pencantuman keterangan tidak halal untuk produk yang kandungan maupun proses pembuatannya non halal," sambungnya.

Berkaca dari kasus ini, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan lembaga-lembaga terkait yang berwenang untuk melakukan audit dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, katering, dan lainnya tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal maupun non halal.

Pemerintah, baik pusat dan daerah serta aparat hukum diminta menindak tegas terhadap pelanggaran atas kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku di bawah UU No. 33 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 1999, dan peraturan perundang-undangan berlaku lainnya.

"Agar kejadian ini tidak terulang, kami himbau masyarakat ikut berperan aktif mengawasi pelaku usaha menegakkan kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal untuk produk non halal dengan melakukan pengaduan dan pelaporan kepada pihak berwenang," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network