SRAGEN, iNewsSragen.id – Waktu terus berdetak, dan kini nasib perangkat desa di Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, benar-benar berada di ujung tanduk. Desa ini menjadi yang pertama terbongkar menjalin kerja sama dengan LPPM abal-abal dalam proses seleksi perangkat desa, sebuah skandal yang kemudian membuka tabir kelam perekrutan perangkat di berbagai desa lain di Sragen.
Kini, sorotan publik dan tekanan regulatif semakin mengerucut. Tiga rekomendasi keras yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen memberi waktu 60 hari sejak diterbitkan untuk ditindaklanjuti.
Tenggat itu jatuh pada 14 Juni 2025. Artinya, hanya tinggal hitungan hari bagi pemerintah desa untuk menentukan sikap, patuh pada rekomendasi atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.
Rekomendasi tersebut bukan basa-basi. Kepala Desa diminta untuk meninjau ulang, bahkan mencabut SK pengangkatan perangkat desa yang dihasilkan melalui proses seleksi oleh lembaga abal-abal. Jika abaikan, bukan hanya pelanggaran administrasi yang terjadi, namun juga bisa mengarah pada ranah pidana dan kerugian negara.
Saat dikonfirmasi iNews, Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Pemerintah Desa Jati terkait perkembangan tindak lanjut LHP Inspektorat.
“Sampai saat ini belum laporan ke Camat,” ujar Indarto singkat, Rabu (11/6/2025).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait