Polres Sragen Bongkar Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten, Tiga Pengedar Shabu Ditangkap

Joko Piroso
Ketiga tersangka serta barang bukti.Foto:Humas/Istimewa

Total dari ketiga penangkapan ini, polisi menyita Sabu seberat ±4,33 gram, Beberapa alat hisap (bong), Ponsel sebagai sarana komunikasi, Satu unit sepeda motor sebagai sarana transaksi.

Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Sragen dan dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network