Lawan Dugaan Fitnah, Ketua DPD KAI Jateng Polisikan Pemilik Akun FB Deka Ajeng

Nanang SN
Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti usai melaporkan pemilik akun FB Deka Ajeng dan Kustini di Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

"Semula saya sebenarnya kasihan dengan Kustini, tapi kalau caranya begini, ya saya lawan. Baik Ajeng maupun Kustini, keduanya saya laporkan biar mendapat pelajaran," tegas Asri.

Atas narasi sesat yang diunggah Ajeng di sejumlah grup FB tersebut, Asri melaporkan berdasarkan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network