SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah dengan pembentukan provinsi baru, yaitu Provinsi Surakarta, mencuat disuarakan sejumlah pihak. Tak terkecuali tokoh masyarakat sekaligus advokat, BRM Kusumo Putro, juga ikut menyampaikan pandangannya.
Ia menilai pembentukan provinsi baru pemekaran dari Jateng dengan pusat pemerintahan ibukota provinsi di Kota Surakarta, sangat layak diwujudkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Provinsi Jawa Tengah saat ini terlalu berat bebannya. Mengelola 35 kabupaten dan kota dengan beragam persoalan yang sangat tidak mudah. Oleh karena itu, sudah selayaknya wilayah Surakarta dimekarkan menjadi provinsi sendiri,” kata Kusumo saat ditemui di Sukoharjo, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, ada 15 daerah yang layak masuk dalam usulan Provinsi Surakarta. Selain Soloraya (Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri, dan Karanganyar), ada tambahan Grobogan, Blora, dan Jepara, serta dari Jawa Timur ada Ngawi, Magetan, Ponorogo, Bojonegoro, dan Pacitan.
“Ngawi dan Magetan sangat dekat dengan wilayah Sragen dan lereng Gunung Lawu. Blora, Grobogan, Jepara dan daerah lainnya juga punya kedekatan geografis dan historis dengan kawasan Solo. Kalau Papua saja bisa dimekarkan dengan sarana dan prasarana terbatas, tentu Provinsi Surakarta jauh lebih memenuhi syarat,” bebernya.
Ia menjelaskan, dari sisi infrastruktur, wilayah Surakarta dan sekitarnya sudah sangat memadai. Terdapat Bandara Internasional di Boyolali, terminal besar di Solo, jaringan jalan yang baik, rumah sakit umum hingga rumah sakit ortopedi rujukan nasional, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta potensi agraris dan perkotaan yang menyatu.
“Mulai dari pegunungan, pertanian, sampai kawasan urban semua ada di sini. Ini kombinasi lengkap. Kalau jadi provinsi sendiri, maka pelayanan publik bisa lebih maksimal dan merata,” terangnya.
Lebih jauh, Kusumo menilai pembentukan Provinsi Surakarta akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan skala yang lebih kecil, pemerintah daerah baru dapat lebih fokus pada program pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
“Sekarang, kebutuhan pendidikan dan kesehatan itu menumpuk semua di provinsi. Ketika dibagi, maka pengelolaan bisa lebih fokus dan menyentuh langsung ke masyarakat. Tingkat kemiskinan pun saya yakin bisa ditekan,” tegasnya.
Menyinggung tentang sistem pemilihan kepala daerah, Kusumo menyebut hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Pemilihan gubernur tetap mengikuti mekanisme demokrasi seperti provinsi lainnya.
“Nanti, partai-partai akan mengusung kader terbaiknya. Justru karena mereka para calon kepala daerah berasal dari daerah sekitar, mereka lebih tahu skala prioritas persoalan yang mesti diselesaikan. Mereka lebih paham, dan lebih cepat bertindak sesuai kebutuhan wilayah,” tutupnya.
Usulan pemekaran Provinsi Jateng sebelumnya pernah beberapa kali disuarakan yaitu berupa pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS), namun hingga saat ini tidak lagi terdengar gaungnya. Wacana ini kembali menguat seiring aspirasi dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat yang menginginkan pelayanan lebih merata dan efektif.
Merujuk peraturan dan ketentuan yang ada, proses pemekaran suatu daerah dapat dilakukan setelah daerah tersebut memenuhi dua persyaratan: Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administratif.
Persyaratan Dasar meliputi meliputi dua hal: persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah. Sedangkan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut.
Persyaratan Administratif meliputi dua prasyarat utama. Untuk daerah provinsi, pengusulannya harus melalui dua tahap: 1) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan 2) Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilihat dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait