SRAGEN, iNewsSragen.id — Seorang ayah tiri berinisial AT (38), warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih duduk di kelas VI SD, hingga korban kini hamil dengan usia kandungan 6-7 bulan.
Korban, sebut saja Bunga (14), saat ini dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sragen. Kasus ini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sragen.
Ironisnya, perbuatan bejat itu diketahui ibu kandung korban, namun tidak dilaporkan ke polisi. Warga desa yang geram menolak keberadaan keluarga tersebut, hingga mereka kini menempati area pemakaman desa untuk sementara waktu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025), Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana berat.
"Konsep suka sama suka tidak berlaku untuk kasus ini. Anak di bawah umur secara hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk memberi persetujuan sah dalam aktivitas seksual. Di Indonesia, usia konsen minimal adalah 18 tahun," ujar AKBP Petrus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait