SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo menangkap dua orang pemuda pelaku peredaran narkotika jenis tembakau gorila, atau tembakau sintetis. Barang bukti yang disita sekira 65,6 gram.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah CAY alias CAN (22), warga Perum Nilagraha, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo dan SAM alias Sultan (22), warga Tegalgiri, Nogosari, Boyolali.
Dalam kasus ini, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar kos kawasan Sanggir Utara, Paulan, Colomadu, Karanganyar serta di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku di wilayah Gonilan, Kartasura.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati bahwa tersangka CAY kerap menerima kiriman narkotika jenis tembakau gorila yang dibelinya secara online dan mendistribusikannya bersama rekannya, Sultan," kata Ari, Kamis (26/6/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 45 paket tembakau gorila siap edar di kamar kos CAY. Selain itu, saat dilakukan pengecekan terhadap ponsel milik kedua pelaku, ditemukan riwayat pemesanan dan penyebaran barang haram tersebut ke berbagai alamat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait