Beranikah Desa Jati Tiru Uji Kompetensi Ulang Seperti Desa Gilirejo? Begini Kata Camat Sumberlawang!
SRAGEN, iNewsSragen.id – Langkah tegas Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, dalam melaksanakan uji kompetensi ulang perangkat desa bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sah dari Universitas Tidar (UNTIDAR), mulai menggugah kesadaran publik di desa-desa lain yang turut terseret dalam skandal LPPM abal-abal.
Salah satu desa yang kini menjadi sorotan utama adalah Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang.
Ironisnya, desa ini hingga saat ini masih menunjukkan sikap pasif dan belum mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Sragen.
Padahal, Desa Jati merupakan desa pertama yang terbongkar menjalin kerja sama dengan LPPM abal-abal, dan diketahui telah melantik lima perangkat desa hasil dari uji kompetensi yang kini dinilai ilegal.
Dengan jumlah perangkat terbanyak yang diangkat melalui proses seleksi bermasalah tersebut, perhatian publik pun tertuju pada komitmen pemerintah desa dalam menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
"Seharusnya Pemerintah Desa Jati meniru seperti Desa Gilirejo. Kebenaran tidak akan salah alamat," ujar seorang warga Desa Jati. Sabtu (28/6/2025).
Publik kini tengah menanti sikap jelas dari Pemerintah Desa Jati dan panitia seleksi perangkat desa. Apakah mereka akan berani menempuh langkah serupa menggandeng lembaga penguji yang sah dan profesional untuk melakukan uji kompetensi ulang.
Langkah Desa Gilirejo dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan integritas, yang patut menjadi contoh bagi desa lain. Sementara itu, belum adanya kejelasan sikap dari Desa Jati semakin menguatkan persepsi publik akan adanya pembiaran atau bahkan potensi konflik kepentingan di balik skandal ini.
Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa maupun Panitia Seleksi Perangkat Desa Jati masih bersikukuh untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi LHP dari Inspektorat Sragen. Padahal, pihak Kecamatan Sumberlawang telah berupaya memberikan arahan dan pemahaman agar langkah tindak lanjut segera dilakukan sesuai rekomendasi yang telah dikeluarkan.
"Sampai saat ini mereka masih bersikukuh untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat," ujar Indarto.
Sementara itu, Sugiyatno, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Jati yang diketahui ikut menandatangani nota kerja sama dengan lembaga abal-abal saat dikonfirmasi oleh iNews masih belum memberikan tanggapan apapun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait