Residivis Lintas Daerah Dibekuk di Ngawi Usai Gasak Motor Warga Sragen dengan Modus Tukar Kunci

Joko Piroso
Pelaku residivis pencurian motor lintas daerah asal Malang berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sragen di Ngawi, hanya 4 jam setelah beraksi.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Aksi kejahatan seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor lintas daerah akhirnya terhenti di tangan Tim Resmob Polres Sragen, hanya dalam hitungan jam usai menjalankan aksinya di Kota Sragen.

Pelaku berinisial SE alias Eko (46), warga Malang, ditangkap saat melintasi Jalan Raya Ngawi, Jawa Timur, pada Sabtu (5/7/2025) sore. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban setelah melancarkan modus liciknya: menukar kunci asli dengan kunci palsu yang nyaris identik.

“Modus pelaku sangat halus. Ia berpura-pura menjadi pelanggan di kios kopi sekitar Pasar Sragen, kemudian menukar kunci motor korban tanpa disadari,” ungkap Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Korban, Novianto (37), warga Gondang, mengaku sempat diajak pelaku keliling kota dengan berbagai alasan untuk mengalihkan perhatian. Tak lama kemudian, motor miliknya raib dibawa pelaku.

Berbekal laporan cepat dari korban, Tim Resmob bergerak dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 4 jam. Pelaku ditangkap saat mengendarai motor curian menuju Ngawi.

Hasil interogasi mengungkap fakta mencengangkan. Eko telah menjalankan aksi serupa di tujuh wilayah, termasuk Polres Ngawi (1 TKP), Polres Demak (1 TKP), Polres Semarang (1 TKP), Polres Kediri (3 TKP), Perbatasan Ngawi-Bojonegoro (1 TKP), Polresta Surakarta (Pasar Klewer, 1 TKP), Polres Delanggu (1 TKP).

Pelaku juga merupakan residivis kambuhan dengan riwayat penjara di Lapas Surakarta dan Lapas Madiun pada tahun 2018 dan 2019 dengan vonis total hampir 3 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Kunci palsu, Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi lintas Polres di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih luas.

“Kami pastikan pelaku tidak hanya beraksi di Sragen. Ini upaya pengungkapan lintas daerah untuk menekan aksi kejahatan yang meresahkan warga,” tegas AKBP Petrus.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network