Namun, lonjakan anggaran untuk Satpol PP ini menuai sorotan publik. Pegiat antikorupsi Solo Raya, Anggit Sugesti, mengingatkan agar penggunaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.
“Anggaran sebesar ini harus digunakan secara tepat. Jangan sampai disalahgunakan,” tegas Anggit, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menyoroti posisi kelembagaan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), bukan Undang-Undang. Dengan demikian, menurutnya, pelibatan Satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal perlu dikaji ulang.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau cukai palsu, semestinya melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, bukan semata-mata diserahkan ke Satpol PP,” ujarnya.
Lebih jauh, Anggit menyoroti lemahnya landasan regulasi lokal. Hingga kini, Pemkab Sragen belum memiliki Perda tentang pertembakauan, yang seharusnya menjadi dasar legal operasional penggunaan DBHCHT. Satu-satunya regulasi yang ada hanyalah Perda Kawasan Tanpa Rokok.
“Tanpa payung hukum yang jelas, penggunaan DBHCHT untuk sosialisasi rokok legal atau operasi rokok ilegal menjadi tidak efektif,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas penindakan, karena saat ini di berbagai wilayah Sragen, rokok tanpa cukai masih mudah ditemukan secara terang-terangan.
Di sisi lain, operasi lapangan yang nanti akan digelar Satpol PP mampukah memberikan dampak positif yang signifikan maupun perlindungan nyata bagi pelaku usaha legal, termasuk UMKM yang memproduksi olahan tembakau resmi.
“Tanpa keterlibatan aparat hukum yang memiliki kewenangan penyidikan, pemberantasan rokok ilegal hanya akan jadi kegiatan seremonial,” tegas Anggit.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait