Alokasi DBHCHT untuk Satpol PP Sragen 2025 Melejit Jadi Rp1,1 Miliar, Efektifkah Penggunaannya?

Sugiyanto
Infografis.iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id — Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen tahun anggaran 2025 mengalami lonjakan drastis.

Dari sebelumnya hanya Rp200 juta pada tahun 2024, kini meningkat lebih dari lima kali lipat menjadi Rp1.131.974.500 atau sekitar Rp1,1 miliar. Kenaikan ini didasari oleh peningkatan penerimaan total DBHCHT Kabupaten Sragen yang mencapai Rp18,86 miliar, naik signifikan sekitar 58,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp11,91 miliar.

Dana tersebut direncanakan untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.

Kabag Ekonomi Setda Sragen, Haryanti dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025) menjelaskan bahwa kegunaan dari alokasi DBHCHT untuk Satpol PP tersebut meliputi kegiatan:

1. Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal

2. Operasi bersama barang kena cukai ilegal dengan kantor bea cukai.

3. Peningkatan kapasitas Pelaksanaan kegiatan pemberantasan BKC ilegal.

4. Penyediaan sarana dan prasarana

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network