Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan keberhasilan pengungkapan ini dan mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres dan Polsek yang terlibat.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melapor,” ujar AKBP Petrus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Saat ini mereka ditahan di Polsek Plupuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait