Kasus Dana Hibah Ngawi: Taufiq Divonis 4 Tahun Penjara, Pokir Dewan Disebut Biang Masalah

Asfi Manar
Terdakwa Taufiq ( berpeci ) mendapat pengawalan ketat saat keluar dari ruang sidang di Pengadillan Tipikor Surabaya,, Kamis (10/7).Foto:iNews/Asfi Manar

Terdakwa Taufiq ( berpeci ) mendapat pengawalan ketat saat keluar dari ruang sidang di Pengadillan Tipikor Surabaya, (10/7).Foto:iNews/Asfi Manar

Lebih lanjut Faisol juga menjelaskan alasan pihaknya mangajukaan banding karena dakwaan yang ditujukan kepada klienya karena tidak melakukan verifikasi kepada penerima hibah menurutnya tidak bisa dipidana.

"Masalah verifikasi itu adalah soal administrasi, tidak bisa dipidana, tapi karena pertimbagan hakim seperti itu, ya kami menghormati," pungkas Faisol.

Perkara ini sendiri muncul ketika tahun 2024 lalu Kejari Ngawi memcium adanya tindak pidana korupsi dana hibah yang akhirnya mentersangkakan Taufiq 29 November 2024 dan menjebloskanya kedalam penjara.

Dana hibah yang menyeretnya itu merupakan dana hibah tahun 2022 yang diperuntukan bagi 520 lembaga pendidikan di Kabupaten Ngawi senilai Rp.19,1 milyar,  berdasar SK Bupati Ngawi SK Bupati Ngawi No 188/ 358 /404.101.2/B/2022 tentang Penerimaan Hibah Daerah Berupa Uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, yang diterbitkan 10 Oktober 2022.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network