Hasil Audensi Warga vs Pemdes, Desa Jati Bersikukuh Tolak Tindak Lanjut LHP Inspektorat

Sugiyanto
Hasil Audensi Warga vs Pemdes Jati.Foto: iNews/Sugiyanto

Sikap ini kemudian ditanggapi oleh Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, dengan penekanan bahwa LHP Inspektorat adalah bentuk perintah yang sah dalam sistem pemerintahan.

“LHP ini merupakan sarana untuk menuntaskan persoalan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka sama saja dengan melawan perintah resmi,” tegasnya.

Camat juga mengingatkan bahwa pembangkangan terhadap LHP berpotensi mendatangkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten Sragen.

Ia pun kembali mendorong Pemdes untuk membuka hati dan berpikir jernih demi menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab.

Sayangnya, forum audiensi itu ditutup dengan keputusan Pemdes Jati yang tetap pada pendiriannya, yakni menolak menindaklanjuti LHP Inspektorat Sragen.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network