Sikap ini kemudian ditanggapi oleh Camat Sumberlawang, Indarto Setyo Pramono, dengan penekanan bahwa LHP Inspektorat adalah bentuk perintah yang sah dalam sistem pemerintahan.
“LHP ini merupakan sarana untuk menuntaskan persoalan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka sama saja dengan melawan perintah resmi,” tegasnya.
Camat juga mengingatkan bahwa pembangkangan terhadap LHP berpotensi mendatangkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten Sragen.
Ia pun kembali mendorong Pemdes untuk membuka hati dan berpikir jernih demi menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab.
Sayangnya, forum audiensi itu ditutup dengan keputusan Pemdes Jati yang tetap pada pendiriannya, yakni menolak menindaklanjuti LHP Inspektorat Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait